Visi
“Terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif dan Kolaboratif”
Landasan komitmen pelayanan untuk menjaga kualitas lingkungan dan mewujudkan kota yang layak huni.
Informasi resmi mengenai visi, misi, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.
Visi
“Terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif dan Kolaboratif”
Landasan komitmen pelayanan untuk menjaga kualitas lingkungan dan mewujudkan kota yang layak huni.
Misi Pembangunan
Meningkatkan akselerasi pengelolaan lingkungan dan penataan kota yang layak huni.
Bersinergi dengan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2025 - 2029
Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029.
Bagan Perangkat Daerah
Bagan hierarki kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu dalam menjalankan tata kelola urusan lingkungan hidup daerah.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan perumpunan urusan yang diwadahi dalam Dinas sehingga melalui Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Palu dan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Tata dan Penataan Lingkungan.
Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan.
Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya.
Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas dalam lingkup penyelenggaraan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan.
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional penyelenggaraan dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).