Lewati ke konten utama
Profil Instansi

Profil Dinas Lingkungan Hidup

Informasi resmi mengenai visi, misi, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

Visi

“Terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif dan Kolaboratif”

Landasan komitmen pelayanan untuk menjaga kualitas lingkungan dan mewujudkan kota yang layak huni.

Misi Pembangunan

Misi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu

01

Meningkatkan akselerasi pengelolaan lingkungan dan penataan kota yang layak huni.

02

Bersinergi dengan Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2025 - 2029

03

Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025-2029.

Bagan Perangkat Daerah

Struktur Organisasi Dinas

Bagan hierarki kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu dalam menjalankan tata kelola urusan lingkungan hidup daerah.

Bagan Resmi Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu

Buka Gambar Penuh
Struktur Organisasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu
Urusan Daerah

Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu

Dasar Hukum & Tugas Pokok:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dinyatakan bahwa lingkungan hidup merupakan perumpunan urusan yang diwadahi dalam Dinas sehingga melalui Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Palu dan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Penyelenggaraan Fungsi Dinas

6 Poin Fungsi
  1. 01 Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup;
  2. 02 Penyelenggaraan pembinaan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan program bidang lingkungan hidup;
  3. 03 Pengoordinasian, pengendalian dan pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan tugas bidang lingkungan hidup;
  4. 04 Pengelolaan perizinan dan pelaksanaan pelayanan bidang lingkungan hidup;
  5. 05 Penyelenggaraan ketatausahaan dan tata laksana; dan
  6. 06 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Sekretariat

1. Sekretaris

Tugas Pokok:

Mengoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program serta memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

Rincian Fungsi Sekretaris

16 Poin Fungsi
  • Pengoordinasian Perencanaan program kerja pada Sekretariat;
  • Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
  • Membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kegiatan bidang;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
  • Pengoordinasiaan penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja;
  • Pengoordinasiaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan Perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
  • Pengoordinasian fasilitasi, koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi;
  • Pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
  • Pengoordinasian fasilitasi Kelompok Jabatan Fungsional;
  • Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN;
  • Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN pada Sekretariat;
  • Pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan;
  • Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja Sekretariat; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas.
Sekretariat

2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas dan Fungsi Sub Bagian

16 Poin Rincian
  • Penyusunaan Perencanaan kegiatan pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi Kepegawaian dan Umum;
  • Pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;
  • Penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;
  • Pelaksanaan fasilitasi Kelompok Jabatan Fungsional Dinas;
  • Pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
  • Penyiapan bahan penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja;
  • Penyiapan bahan pengembangan kapasitas ASN di lingkungan Dinas;
  • Pengelolaan kearsipan dan Perpustakaan Dinas;
  • Pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • Faslitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan Dokumentasi;
  • Fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survey kepuasan masyarakat Dinas;
  • Pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dinas.
Bidang Pelaksana Teknis

3. Bidang Tata dan Penataan Lingkungan

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Tata dan Penataan Lingkungan.

Rincian Fungsi Bidang

6 Poin Fungsi
  • Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Tata dan Penataan Lingkungan;
  • Penyusunan petunjuk teknis Bidang Tata dan Penataan Lingkungan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan di Bidang Tata dan Penataan Lingkungan;
  • Pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, serta pengembangan di Bidang Tata dan Penataan Lingkungan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Tata dan Penataan Lingkungan;
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pelaksana Teknis

4. Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan & Kapasitas

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan.

Rincian Fungsi Bidang

6 Poin Fungsi
  • Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan;
  • Pemberian petunjuk teknis di Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan;
  • Pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan di bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan;
  • Melaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengendalian Pencemaran Kerusakan, dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pelaksana Teknis

5. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya.

Rincian Fungsi Bidang

6 Poin Fungsi
  • Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya;
  • Penyusunan pemberian petunjuk teknis Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya;
  • Pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan di Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun Berbahaya;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pelaksana Teknis

6. Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Rincian Fungsi Bidang

8 Poin Fungsi
  • Penyusunan rencana program dan kegiatan Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
  • Penyusunan petunjuk teknis di Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau;
  • Pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau;
  • Melaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Seksi Pemakaman;
  • Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan teknis pemakaman; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Ikon tidak dikenal: beaker
Unit Pelaksana Teknis Daerah

UPTD Laboratorium Lingkungan

Tugas Pokok:

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas dalam lingkup penyelenggaraan pemantauan kualitas lingkungan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan.

Penyelenggaraan Fungsi UPTD

6 Poin Fungsi
  1. 01 Perencanaan & Sistem Manajemen Mutu: Menyusun rencana program kegiatan, mengesahkan panduan mutu, serta melakukan kaji ulang dan perbaikan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium secara berkala.
  2. 02 Teknis Pengambilan Sampel & Pengujian: Melaksanakan pengambilan contoh uji sesuai standar (Good Sampling Practice), melakukan pengujian dan kalibrasi, memverifikasi data hasil uji, hingga menerbitkan laporan/sertifikat hasil pengujian.
  3. 03 Penjaminan Mutu (QA/QC) & Audit: Menerapkan dan mengawasi Quality Assurance/Quality Control (QA/QC), menyelenggarakan audit internal, memvalidasi metode uji, serta berpartisipasi dalam uji profisiensi/uji banding antar laboratorium.
  4. 04 Pengelolaan Fasilitas & Logistik: Merencanakan, mengadakan, memverifikasi, dan memelihara peralatan, instrumen, serta bahan habis pakai laboratorium beserta rekaman pemasoknya.
  5. 05 Pelayanan & Penanganan Keluhan: Menangani administrasi penerimaan sampel, merespons pengaduan pelanggan, serta melakukan penelusuran atau pengujian ulang (terhadap retained sample) jika diperlukan.
  6. 06 Ketatausahaan & Pelaporan: Melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, koordinasi lintas instansi, penyusunan laporan evaluasi, serta melaksanakan tugas kedinasan lain dari Kepala Dinas.
Unit Pelaksana Teknis Daerah

UPTD TPA Kawatuna

Tugas Pokok:

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional penyelenggaraan dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Penyelenggaraan Fungsi UPTD

6 Poin Fungsi
  1. 01 Perencanaan: Menyusun rencana program dan kegiatan operasional pengelolaan TPA.
  2. 02 Pengelolaan: Melaksanakan penanganan dan pengelolaan sampah secara langsung di lokasi TPA.
  3. 03 Pemeliharaan: Merawat dan memelihara seluruh sarana serta prasarana operasional TPA.
  4. 04 Administrasi: Menjalankan kegiatan ketatausahaan dan urusan rumah tangga internal UPTD.
  5. 05 Evaluasi & Pelaporan: Melakukan evaluasi kinerja dan menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala.
  6. 06 Tugas Tambahan: Melaksanakan instruksi dan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang terkait.